Jurnal Suara Keadilan
Vol 22, No 2 (2021): Jurnal Suara Keadilan Vol. 22 No 2 (2021)

EKSISTENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) MENURUT UNDANG -UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA MENINGKATKAN KINERJA DAN MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA DI KABUPATEN DEMAK

Muhlisin Muhlisin (Fakultas Hukum - UMK)
Sulistyowati Sulistyowati (Fakultas Hukum - UMK)
Sukresno Sukresno (Fakultas Hukum - UMK)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2022

Abstract

Penelitian ini dengan judul eksistensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) menurut undang -undang no. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dalam upaya meningkatkan kinerja dan mewujudkan pelayanan prima di kabupaten demak. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disingkat dengan UUD NRI Tahun 1945 pada alinea ke-IV menyatakan salah satu tujuan Negara Indonesia adalah membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Penegasan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan nasional, baik berupa sumber daya manusia maupun sarana yang berbentuk benda, karena negara tidak mampu melakukannya sendiri.Untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik tersebut banyak hal yang harus diperhatikan, salah satunya dengan menciptakan aparatur yang mampu menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tujuan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Membuat regulasi yang benar melalui peraturan perundang-undangan merupakan langkah kongkrit dalam menciptakan aparatur yang baik tersebut. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. ASN adalah gabungan dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat dengan PPPK.PPPK didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK dengan Pegawai honorer walaupun memiliki kedudukan hampir sama, namun tidak serta secara otomatis bagi pegawai honorer sekarang dapat langsung menjadi PPPK dikarenakan secara prinsip kedua jenis pegawai ini sangat berbeda.Kata kunci: Eksistensi, Pelayanan Prima, Aparatur Sipil, PPPK

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan Scope artikel yang bisa dimuat dalam jurnal ini adalah: 1. Ilmu Hukum 2. Hukum Pidana 3. Hukum Perdata 4. Kebijakan Publik 5. Politik Hukum 6. Hukum Ekonomi ...