Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kudus berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017. Serta untuk mengetahui dan menjelaskan kendala-kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kudus.Hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kudus berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan belum terlaksana dengan baik. Hakim belum menerapkan hak ex officio dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan pasca perceraian. Kendala-kendala yang dihadapi ialah adanya ancaman atau intimidasi dari pihak suami, kurangnya informasi kepada perempuan untuk dapat mengetahui hak-hak hukum mereka atau bagaiamana cara mereka mendapatkan hak-haknya, serta keterbatasan akses ke pendamping atau penasehat hukum dalam kasus perkara perceraian.
Copyrights © 2022