Penelitian ini mengkaji tentang bagaimanan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaksanaan pengawasan dinas kesehatan kabupaten kudus terhadap jenis makanan ringan yang tidak memiliki izin industry rumah tangga (P-IRT) di kabupaten kudus. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris, spesifikasi penelitian deskripsi analitis. Sampel yang di jadikan responden adalah Pelaku Usaha makanan ringan rumahan, Dinas Kesehatan Kabupate Kudus, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus dan LPKSM Kabupaten Kudus.Berdasarkan hasil penelitian bahwa Konsumen sudah mendapatkan kenyamanan mengonsumsi makanan ringan karena adanya ketentun peraturan untuk membuat perizinan terhadap makanan yang di edarkan dan juga perlindungan hukum dari Pemerintah terkait kasus keracuan, atau bisa menggugat melalui LPKSM Kabupaten Kudus. Pelaksanaan pengawasan Pelaku Usaha pangan industri rumah tangga oleh Dinas Kesehatan Kudus dilakukan pada toko oleh-oleh yang menjual makanan ringan dan terkadang melakukan kunjungan ke rumah produksi untuk mengechek prosesnya.
Copyrights © 2021