Penulisan ini ditujukan untuk mengetahui kewenangan komisi pengawas persaingan usaha dalam upaya menegakkan hukum persaingan usaha dan untuk mengetahui konsistensi komisi pengwas persaingan usaha dalam mengimplementasikan doktrin rule of reason dan per se illegal. Metode penulisan yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif. Dalam penelitian ini diketahui bahwa komisi pengawas persaingan usaha merupakan lembaga superbody karena kewenangannya yang luas. Pengawasan terhadap komisi pengawas persaingan usaha perlu untuk diperhatikan agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan kekuasaan sehingga orientasi perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian utama. Konsistensi pengimplementasian doktrin rule of reason dan per se illegal juga turut menjadi perhatian bersama karena dalam 2 (dua) putusan yang berbeda terdapat perbedaan penerapan doktrin ini sehingga aspek kepastian hukum harus menjadi acuan bagi komisi pengawas persaingan usaha dalam menerapkan doktrin ini. Diundangkannya undang-undang cipta kerja juga memberi perubahan yang signifikan, khususnya dalam hal pengajuan upaya keberatan dimana kini menjadi wewenang absolut Pengadilan Niaga, bukan lagi wewenang Pengadilan Negeri.
Copyrights © 2022