Jurnal Belo
Vol 8 No 2 (2022): Volume 8 Nomor 2, Agustus 2022

Garis Perbedaan Penipuan dan Wanprestasi Dalam Hukum Pidana

Erwin Ubwarin (Universitas Pattimura)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2022

Abstract

Wanprestasi dan Penipuan berada di garis abu-abu yang sering menjadi perdebatan antara jaksa dan penasehat hukum dalam proses peradilan pidana.Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penipuan atau perbuatan wanprestasi harus memperhatikan perbuatan yang dilakukan apakah merupakan sebuah perbuatan pidana atau bukan, karena jika bukan makan perbuatan wanprestasi tersebut jika maka majelis hakim memutuskan untuk lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Jika memang unsur sudah terpenuhi dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Maka penyidik tidak perlu takut. Hal penting lainnya adalah adanya niat awal untuk penipuan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

belo

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Belo, Merupakan bentuk pemikiran hasil kerjasama Masyarakat Hukum Pidana Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan Fakultas Hukum Universitas Pattimura berupa kumpulan tulisan tentang pemikiran pengembangan hukum pidana dan ...