Murabahah merupakan salah satu jenis kontrak (akad) yang paling umum diterapkan dalam aktivitas pembiayaan perbankan syariah atau koperasi syariah. Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh Bank atau Koperasi. Koperasi Syariah Mandiri Darussalam merupakan koperasi yang menerapkan syistem Syariah dan telah menjalankan aktifitas Syariah kepada anggotanya seperti bentuk akad pembiayaan murabahah. Yang menjadi permasalahan belum sepenuhnya anggota paham tentang akad murabahah sehingga berdampak pada perkembangan usaha anggota. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, artinya peneliti turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data obyektif yang merupakan data primer. Berdasarkan penelitian dapat diketahui sistem yang digunakan Koperasi Syariah Mandiri Darussalam dalam mengelola pembiayaan Murabahah terhadap anggota salah satunya dengan melakukan kegiatan sosialisasi kembali guna memberikan pemahaman system atau mekanisme yang digunakan pihak Koperasi Syariah Mandiri Darussalam. Hasil dari dari penelitian ini adalah dampak pembiayaan Murabahah yang dikelola Koperasi Syariah Mandiri Darussalam terhadap anggotanya sudah bagus dengan menggunakan mekanisme dan pedoman yang ada serta menjabarkan mekanisme tersebut saat dilakukan sosialisasi serta meningkatkan pemahaman anggota agar pembiayaan murabahah dapat meningkatkan usaha anggota dan terhindar dari riba dan lainnya.
Copyrights © 2022