Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan Pengadilan Niaga Indonesia yang mengabulkan permohonan pailit terhadap PT Andal Rekacipta Pratama. Putusan pengadilan dianggap dua fakta yaitu telah menandatangani perjanjian konsultasi antara penggugat dan tergugat pailit yang dilaksanakan sebagian dan proyek itu sendiri belum sepenuhnya selesai ketika kontrak berakhir. Menurut penulis, tanggung jawab yang diterapkan oleh penggugat dapat dibuktikan dengan cara yang sederhana tetapi perlu perhitungan yang benar. Berdasarkan Undang-undang Kepailitan Indonesia, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dan kemudian mengakibatkan dikabulkan permohonan terhadap pengajuan PT Pura Mayungan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa hakim Pengadilan Niaga dalam menetapkan putusan pernyataan pailit mendasarkan putusannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Mengingat ada dua Perbedaan definisi Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU dengan ketentuan dalam Faillissementsverordering (Fv).
Copyrights © 2022