Hak TAnggungan Elektronik (HT-e) merupakan sistem baru yang diterapkan oleh pemerintah sehingga pengguna sistem mengalami kendala baik secara teknis maupun prosedur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelayanan Hak Tanggungan elektroni dan Untuk mengetahui efektifitas pelayanan Hak Tanggungan elektronik dan penyelesaian kendala yang dihadapi oleh kantor PPAT Junaidi, SH., MKn. dan PT. BPR Bank Segara Anak Kencana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur pelaksanaan Hak Tanggungan Elektronik sebagaimana Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 dilakukan dengan sesuai oleh PPAT Junaidi, SH.,MKn., dan PT. BPR Bank Segara Anak Kencana Efektifitas pelaksanaan Hak Tanggungan Elektronik pada PPAT Junaidi, SH., MKn dan PT.BPR Bank Segara Anak Kencana sudah efektif dalam pelaksanaannya meskipun pada awal penerapan HT-el, baik PPAT maupun bank mengalami kendala namun dapat diatasi dengan baik dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN serta melakukan konfirmasi data dengan BPN dan lembaga lain yang terkait.
Copyrights © 2022