Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Setiap tahun pendapatan pemerintah dari pajak mengalami peningkatan. Peningkatan pendapatan tersebut diimbangi dengan pengupayaan pemerintah dalam berbagai kebijakan yang meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Berbagai peraturan baru semakin banyak dikeluarkan dengan harapan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 pada tanggal 12 Juni 2013 dan mulai diberlakukan tanggal 01 Juli 2013. Berdasarkan ketentuan ini, mengatur tentang penghasilan Wajib Pajak yang dikenakan tarif 1% dengan kriteria omzet yang tidak melebihi dari 4,8 Milyar dalam 1 (satu) tahun pajak. Tempat penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Seberang Ulu Palembang. Data yang digunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini menggunakan teknik dokumentasi dan kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linear berganda dengan alat bantu SPSS v 22. Hasil penelitian uji t menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan (0,004), pengetahuan perpajakan (0,002), pemahaman Wajib Pajak (0,000) berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM Badan dan Orang Pribadi pada KPP Pratama Seberang Ulu Palembang, dan hasil uji F menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, pemahaman Wajib Pajak berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM Badan dan Orang Pribadi pada KPP Pratama Seberang Ulu Palembang. Kesimpulannya bahwa sosialisasi, pengetahuan, dan pemahaman Wajib Pajak di KPP seberang ulu tergolong baik dalam kepatuhan Wajib Pajak.
Copyrights © 2019