Tata Gereja dan Tata Laksana HKBP 2002 menyatakan dengan jelas bahwa dalam jabatan kependetaan HKBP itu tercakup ketiga jabatan Kristus, yaitu imam, raja, dan nabi. Gagasan ini mempengaruhi sejumlah pendeta dan teolog HKBP untuk berpikir dan bertindak bahwa pendeta adalah jabatan gerejawi yang menjadi wakil Kristus di jemaat. Gagasan jabatan pendeta sebagai imam, raja, dan nabi ternyata menguatkan supremasi pendeta yang ditunjukkan dalam bentuk pembaruan Tata Gereja HKBP sebagai gereja yang pendeta-sentris. Melalui analisis historis dan teologis, artikel ini akan menampilkan perkembangan konsep jabatan Kristus sebagai imam, raja, dan nabi tersebut secara kronologis dari zaman Perjanjian Lama (PL) sampai sekarang. Penelitian iniĀ membuktikan bahwa pernyataan pendeta adalah pemegang ketiga jabatan Kristus tidak tepat. Selain itu, analisis terhadap dokumen-dokumen yang mendukung pernyataan tersebut juga membuktikan adanya sejumlah kerancuan dan penjelasan yang kurang memadai dan tidak menguatkan klaim tersebut.
Copyrights © 2022