Penelitian ini untuk menjelaskan pelayanan Polresta Banda Aceh terhadap laporan yang diajukan oleh masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, menjelaskan kesesuaian tindakan Polresta Banda Aceh yang mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai dasar pelaporan dengan hukum positif di Indonesia, dan menjelaskan pemenuhan hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum di masa pandemi Covid-19 oleh negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan Polresta Banda Aceh dengan cara menolak laporan dugaan upaya pemerkosaan bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 25 Tahun 2009, Perkapolri No. 14 Tahun 2011, serta misi dan motto dari SPKT Polresta Banda Aceh. Selain itu, tindakan Polresta Banda Aceh yang mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai dasar pelaporan, tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia yang mengatur keadaan pandemi, seperti Perpres No. 14 Tahun 2021, Imendagri No. 48 Tahun 2021, dan Surat Edaran Menpan RB No. 21 Tahun 2021. Di sisi lain, tindakan tersebut juga telah mengenyampingkan hak-hak yang dimiliki korban ketika berhadapan dengan hukum. Disarankan kepada Polri untuk mencari solusi ketika dihadapkan oleh situasi darurat seperti pandemi, semisal menyuruh korban menempuh mekanisme pelaporan via telepon atau online. Kemudian, bagi pemerintah atau pembuat regulasi, diharapkan dapat menciptakan peraturan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Copyrights © 2022