Abstrak – pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Bupati sebagai penyelenggara pemerintah daerah tingkat kabupaten memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelnggaraan kesejahteraan sosial. Pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Secara Non Tunai dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Program sembako. Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako harus diberikan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat harga. Namun pada kenyataanya masih terdapat ketidaksesuaian mengenai penyaluran BPNT, mulai dari kualitas beras yang diterima tidak sesuai, tidak tepat waktu pembagian, dan data penerima bantuan yang tumpang tindih. Kata Kunci : Bantuan Pangan Non Tunai, Pemantauan, Penyaluran, Tugas Bupati
Copyrights © 2022