Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak Covid-19 terhadap ekspor dan upaya hukum oleh PT. Aceh Lampulo Jaya Bahari dalam menyelesaikan permasalahan ekspor saat pandemik, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris sebagai penelaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan kegiatan ekspor oleh PT. Aceh Lampulo Jaya Bahari pada saat Covid-19 ialah tidak stabil, importir tidak bisa menerima barang, harga kargo logistik naik, pengurusan dokumen menjadi lebih lama dan kegiatan harus dilakukan sesuai denganĀ protokol kesehatan, keterlambatan penanganan kapal, keterlambatan barang sampai pada importir. Pengelolaan karyawan mengalami perubahan dengan pembagian jam kerja. Upaya hukum yang Dilakukan dalam Menyelesaikan Permasalahan ialah fokus pada penjualan lokal dan mentaati prokes dan menjamin produk ikan tuna tetap sesuai standar internasional. Disarankan kepada PT. Aceh Lampulo Jaya Bahari menyiapkan keadaan darurat apabila pandemi Covid-19 berkepanjangan, mencari alternatif pengiriman via udara dan bernegosiasi harga secara langsung dan menerapkan standar internasional tertentu.
Copyrights © 2022