Dalam Hukum Adat Bali terdapat jenis-jenis delik adat yang menyangkut kesusilaan salah satunya adalah delik adat lokika sanggraha yaitu suatu aturan adat yang sudah mendasar di masyarakat, merupakan pembatasan kehidupan seksual. Di dalam aturan adat ini perbuatan pergaulan seks bebas antar pemuda dan pemudi, walaupun dilakukan dengan alasan saling menyukai dan mencintai. Padanumumnya setiapnpelanggaran terhadap hukum adat, baik yang bersifat keperdataan maupun kepidanaan akan diselesaikannolehnpara pemukanadat setempat. Rumusan masalah mengenai implementasi penegakan tindak pidana asusila lokika sanggraha di pengadilan adat dan pengadilan umum dan kendala penegakan tindak pidana aasusila lokika sanggraha di pengadilan adat dan pengadilan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) yang didukung dengan wawancara narasumber untuk mendapatkan hasil analisa bahwa implementasi penegakan tindak pidana asusila lokika sanggraha di pengadilan adat belum memperhatikan korban dari perbuatan asusila dan untuk pengadilan umum dengan menerapkan Pasal 359 Kitab Adi Gama jo. Pasal 5 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang Darurat. No. 1/Drt/ tahun 1951 agar dapat dipidana. Terdapat beberapa kendala dalam implementasi penegakan hukum tindak pidana lokika sanggraha yaitu belum ada aturan yang khusus mengenai perbuatan lokika sanggraha dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat serta adanya budaya yang menganggap aib keluarga apabila diketahui masyarakat lain bahwa anak perempuannya hamil diluar perkawinan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah belum terciptanya penegakan hukum terhadap tindak pidana lokika sanggraha dikarenakan terdapat kendala-kendala dalam penegakan hukumnya. Saran dalam skrpsi ini kepada Pemuka dan Ketua Adat di Bali apabila dalam menyelesaikan lokika sanggraha dapat mempertimbangkan pihak perempuan sebagai korban dari perbuatan asusila serta dapat meminta pertanggungjawaban pihak laki-laki.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022