Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Budaya
Vol 8 No 3 (2022): Ideas: Pendidikan, Sosial, dan Budaya (Agustus)

Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum di Indonesia dalam kaitannya dengan Pendirian Perseroan Terbatas oleh Pemilik Tunggal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007

Nicholas Ardyanto (Universitas Indonesia)
Tjhong Sendrawan (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2022

Abstract

This research is conducted to examine the concept of a Single-Member Company as a Legal Entity which is known in the Job Creation Act jo. Government Regulation Number 8/2021. This research uses a normative juridical method that feature literature studies. There are several issues related to the concept of a Single-member Company as a Legal Entity in connection with the Limited Liability Company Law. By applying the concept of the Legal Entity itself, the possibility of a Completely-sole establishment is fully opened to a Limited Liability Company, including to a non-SMEs business-scale company. In this regard, it can be said that GR Number 8/2021 which aims to limit the business scale of the Single-Member Company itself is ineffective. With this research, it is hoped that the legislators can clarify the legality of the establishment of a Limited Liability Company with full sole ownership, including non-UMK business scale companies. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji konsep Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum yang dikenal dalam Undang-Undang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengutamakan studi kepustakaan. Adapun terdapat beberapa persoalan terkait konsep Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dengan penerapan konsep Badan Hukum itu sendiri, maka menjadi terbukanya kemungkinan untuk Pendirian dengan Kepemilikan Tunggal sepenuhnya terhadap suatu Perseroan Terbatas termasuk terhadap Perseroan berskala usaha Non-UMK. Sehubungan dengan itu, dapat dikatakan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2021 yang bertujuan untuk membatasi skala usaha Perseroan Perorangan itu sendiri menjadi tidak efektif. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan pembentuk peraturan perundang-undangan dapat memperjelas keabsahan pendirian suatu Perseroan Terbatas dengan kepemilikan tunggal sepenuhnya termasuk terhadap Perseroan berskala usaha Non-UMK.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ideas

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Ideas adalah sebuah jurnal online berbasis OJS yang memfasilitasi publikasi artikel ilmiah dari hasil penelitian. Hasil penelitian dapat berupa hasil penelitian mandiri atau kolaboratif. Peneliti dapat berasal dari berbagai kalangan seperti guru, dosen, mahasiswa, atau praktisi. Fokus ...