Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL)
Vol 3, No 1 (2022): Volume 3, Nomor 1 Januari-Juni 2022

KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI WAHANA KEBIJAKAN NON-PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN (Analisis Socio Legal Dalam Pengisian Kesenjangan Hukum Acara Di Indonesia Sebagai Upaya Untuk Memulihkan Kejahatan Anak)

Yenny Febrianty (Fakultas Hukum Universitas Pakuan Jl. Pakuan No. 1 Bogor 16143)
Krisna Murti (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Sep 2022

Abstract

AbstrakTulisan ini ialah untuk membuktikan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki moral dan perilaku di kemudian hari serta untuk memberikan pendidikan agar tidak terjerumus ke dalam lingkungan yang salah. Apabila seorang anak yang dilakukan atau diduga melakukan kejahatan membutuhkan perlindungan hukum yang mendesak. Isu hukum perlindungan anak merupakan sarana untuk melindungi generasi penerus bangsa. Semua hukum yang berlaku berlaku untuk melindungi anak. Perlindungan ini sangat penting karena anak merupakan bagian dari masyarakat dengan disabilitas fisik dan mental. Oleh karena itu, anak membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengadilan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, proses peradilan bagi anak yang pelaku perbuatan melawan hukum juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, yang juga memberikan hak perlindungan kepada anak.  Kata Kunci : Restoratif, Kebijakan Non Pidana, Kejahatan Anak, Socio Legal.  AbstractThis paper is to prove that the purpose of punishment is not to punish, but to improve morals and behavior in the future and to provide education so as not to fall into the wrong environment. If a child committed or suspected of committing a crime requires urgent legal protection. The issue of child protection law is a means to protect the nation's next generation. All applicable laws apply to protect children. This protection is very important because children are part of the community with physical and mental disabilities. Therefore, children need special protection and attention. Based on the Law on Juvenile Courts, namely Law Number 3 of 1997, the judicial process for children who are perpetrators of unlawful acts is also regulated in the Child Protection Law Number 23 of 2002, which also provides protection rights to children. Keywords: Restorative, Non-Criminal Policy, Child Crime, Socio Legal.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

pajoul

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Justice memuat beberapa kajian dan kajian terhadap disiplin ilmu hukum terpilih di beberapa cabang Ilmu Hukum seperti Sosiologi Hukum Sejarah Hukum Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Pemerintah Hukum Ekonomi Bisnis Hukum Internasional Hukum Ekonomi Syariah dan ...