Tujuan penelitian menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar melalui pendekatan keadilan restoratif secara diversi oleh Jaksa Penuntut Umum Anak. Pada penerapan perlindungan hukumnya di Kejaksaan Negeri Makassar kurang berjalan secara optimal yang mana Jaksa Penuntut Umum Anak dalam menangani perkara anak sebagai tindak pidana narkotika dihadapkan pada tindakan anak tersebut sebagai perantara (kurir) dengan hukuman pidananya melebihi persyaratan dari diversi. 2). Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh adalah substansi hukum yang mana penyelesaian perkara anak wajib diupayakan secara diversi sebagai bentuk perlindungan hukum kepada anak. Namun ketentuan tersebut memberikan batasan-batasan terhadap pelaksanaan diversi.
Copyrights © 2022