Journal of Lex Generalis (JLG)
Vol. 3 No. 12 (2022): Journal of Lex Generalis (JLG)

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Penuntutan

Nur Fitriyani (Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Hardianto Djanggih (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2022

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar melalui pendekatan keadilan restoratif secara diversi oleh Jaksa Penuntut Umum Anak. Pada penerapan perlindungan hukumnya di Kejaksaan Negeri Makassar kurang berjalan secara optimal yang mana Jaksa Penuntut Umum Anak dalam menangani perkara anak sebagai tindak pidana narkotika dihadapkan pada tindakan anak tersebut sebagai perantara (kurir) dengan hukuman pidananya melebihi persyaratan dari diversi. 2). Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh adalah substansi hukum yang mana penyelesaian perkara anak wajib diupayakan secara diversi sebagai bentuk perlindungan hukum kepada anak. Namun ketentuan tersebut memberikan batasan-batasan terhadap pelaksanaan diversi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlg

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Lex Generalis (JLG) adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Magister llmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, yang diterbitkan 12 (Dua Belas) kali setahun pada bulan Juni & Desember. Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, Sebagai upaya memperluas wacana hukum ...