nsentif pajak di masa pandemi COVID - 19 merupakan sumbangan yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai dan pelaku usaha sebagai bentuk upaya penstabilan perekonomian di masa pandemi agar pegawai dan pelaku usaha tetap dapat bertahan dimasa pandemi (Suandy, 2020). Strategi bisnis yang utama dalam perusahaan adalah bagaimana membangun dan memperbaiki posisi perusahaan dalam persaingan bisnis jangka panjang. UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.Pasal 1 dari UU terebut, dinyatakan bahwa Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badanusaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Populasi penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Makassar Utara yang menggunakan Insentif Pajak selama masa Pandemi Covid 19. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampilng diperoleh sebanyak 70 responden. Pengumpulan data menggunakan metode kuesioner. Metode analisis yang digunakan adalah regresi linier brganda dengan alat analisis SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan Insentif pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja UMKM yang ada dikota Makassa serta Strategi bisnis berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja UMKM yang ada dikota Makassar.
Copyrights © 2023