Perbuatan dalam pelayanan medis yang dapat menjadi malpraktek medis terletak pada pemeriksaan, cara pemeriksaan, alat yang dipakai pada pemeriksaan, menarik diagnosis atas fakta hasil pemeriksaan, wujud perlakuan terapi, maupun perlakuan untuk menghindari kerugian dari salah diagnosis dan salah terapi serta tidak sesuai standar profesi. Adapun yang menjadi permasalahan Bagaimana ketentuan yuridis terhadap terjadinya malpraktek medis sesuai sistem hukum Indonesia? Metode pendekatan untuk memperoleh data dari objek penelitian yang sesuai dengan objek yang diteliti. Disini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normative, Berdasarkan hasil penelitian Sampai saat ini di Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara implisit mengatur mengenai malpraktek medis, Secara yuridis, kasus malpraktek medis di Indonesia dapat diselesaikan dengan bersandar pada pengaturan-pengaturan: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Copyrights © 2022