Rekam medis di Rumah Sakit merupakan data untuk menyusun informasi kesehatan dan setiap pelayanan kesehatan serta setiap pelayanan kesehatan baik yang melakukan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap wajib membuat rekam medis dan diberlakukan sanksi bagi yang melanggarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekam medis mempunyai pengertian yang sangat luas, tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis Untuk membahas permasalahan tersebut diatas, maka penelitian yang dilakukan Deskriptif Analistis dengan menggambarkan dan melaporkan secara rinci, dan sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan rekam medis. Berdasarkan hasil penelitian Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Jika dilihat dari segi aspek hukum di Indonesia belum terdapat satu undang-undang khusus yang mengatur tentang rekam medis elektronik. dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dalam pelaksanaan di lapangan antara lain, UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik serta Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Tetapi dari beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang rekam medis elektronik dapat diambil kesimpulan bahwa rekam medis elektronik juga bisa dipergunakan sebagai alat bukti dalam persidangan terkait permasalahan dalam pelayanan kesehatan..
Copyrights © 2022