Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana gampong Buenot kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Rumusan masalah, Bagaimanakah Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana gampong Buenot kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui agar Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana gampong Buenot kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Berdasarkan Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yakni penelitian hukum secara Kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan sekunder serta data lapangan yang lebih luas meliputi bahan rujukan seperti dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau risalah perundang-undangan kepegawaian, pendapat para pakar, Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengadakan telaah bahan pustaka dan studi dokumen dan wawancara dengan responden. Hasil penelitian bahwa Dasar Hukum Pembangunan gampong Buenot Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya yaitu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana tersebut pada Pasal 79 ayat (4) dan (5) menyatakan bahwa Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan alokasi dana gampong Buenot harus sesuai dengan Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,serta harus ada prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan serta hasil yang dicapai serta alokasi dana Gampong dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat Gampong.Kata Kunci: Pemanfaatan, Alokasi Dana Gampong
Copyrights © 2022