Kampung sentabeng merupakan salah satu kampung yang menjadi binaan Desa Sikida. Keberadaan Masyarakat sentabeng yang sebagian besar bekerja sebagai petani telah membuka lahan seluas 100 ha. Penguasaan tanah oleh masyarakat Sentabeng sebagai pemegang hak atas tanah ditandai dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh masyarakat dan masyarakat membayar pajak tiap tahunnya. Perlakuan negara terhadap keberadaan masyarakat sentabeng menunjukan hukum tidak berdaya. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis, menjelaskan dan memahami pengaturan hukum kepemilikan tanah masyarakat sentabeng yang berada dalam kawasan Perbatasan Indonesia – Malaysia dan 2) Untuk menganalisis, menjelaskan dan memahami hakikat penyelesaian konflik kepemilikan tanah perbatasan masyarakat sentabeng ditinjau dari perspektif Filsafat Ilmu dan Ilmu Hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Pengaturan Hukum Kepemilikan Tanah Masyarakat Sentabeng yang Berada dalam Kawasan Perbatasan Indonesia – Malaysia adalah dengan memberikan pengakuan hak komunal atas masyarakat sentabeng dan 2) Penyelesaian konflik kepemilikan tanah perbatasan masyarakat Sentabeng ditinjau dari perspektif filsafat ilmu dan ilmu hukum adalah dengan menempuh model penyelesaian konflik berbasis prinsip-prinsip keseimbangan yang mengutamakan musyawarah mufakat yang harus memenuhi keseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat sentabeng dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah.
Copyrights © 2022