Sehubungan dengan program pemerintah yaitu mesukseskan Vision 2020 The Right to Sight, dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesehatan dan masalah bahaya kebutaan, salah satunya adalah upaya peningkatan mutu pelayanan perkacamataan dan atau lensa kontak. Pelayanan yang dimaksud adalah sesuai dengan norma-norma umum kesehatan. Tentunya yang tidak merugikan kepentingan masyarakat. Kepedulian akan masalah kesehatan merupakan sikap adil yang paling penting terhadap status kesehatan di Indonesia dan harus di tunjang dengan peran serta pendidikan kesehatan yang ada di tengah masalah yang dihadapi masyarakat baik individu maupun kelompok. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga ahli seperti Refraksionis Optisien yang profesional dan handal dalam melayani masyarakat, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal, BAB I Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa “Refraksionis Optisien adalah tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan berdasar perundang-undangan yang berlaku yang berwenang melakukan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, menetapkan hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kacamata atau lensa kontak, termasuk pelatihan ortoptik”.
Copyrights © 2022