jurnal ilmiah hospitality
Vol 11 No 2: Desember 2022

HUKUM CAMBUK BAGI MASYARAKAT ADAT ACEH DIKAITKAN DARI HUKUM ISLAM

Dian Kemala Dewi (Universitas Dharmawangsa)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2022

Abstract

Hukum Adat merupakan keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan. Hukum Islam adalah salah satu hukum yang digunakan oleh Pemerintah Aceh dalam penegakan hukum Syari’ah. Tujuan penelitian ini adalah Sejauhmana penerapan hukum cambuk yang dilakukan oleh peraturan pemerintah Aceh terhadap terpidana dalam hal pelanggaran hukum Islam,Mengapa ada perbedaan hukuman cambuk dalam suatu putusan, dan apakah ini ada kaitanadat dalam hukum syariah di Aceh. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hukum cambuk yang diberlakukan pada Qanun No. 6 Tahun 2014Tentang Hukum Jinayat tidak mendapat penolakan dari masyarakat Kutacane. Penegakan Qanun No. 6 Tahun 2014 dilakukan oleh Polisi Wilayatul Hisbah yang merupakan bagian dari Polisi Pamong Praja. Untuk penentuan hukuman pada terdakwa dilakukan oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Penerapan hukum cambuk Qanun No. 6 Tahun 2014 diharapkan dapat menyebabkan efek jera terhadap pelaku serta menjadi contoh agar masyarakat Aceh tidak melanggar Qanun No. 6 Tahun 2014. Pada penerapannya hukum cambuk yang diterapkan pada pelanggar Qanun No. 6 Tahun 2014 diberikan hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Other

Description

Jurnal Ilmiah Hospitality dikelola oleh Pusat kajian Pariwisata Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram (STP Mataram) Nama terbitan : Jurnal Ilmiah Hospitality Sinopsis : Jurnal Ilmiah Hospitality, terbitan ini berisi artikel bidang ilmu Umum yang diterbitkan secara berkala 6 bulanan. Mulai Open Jurnal ...