Hukum Adat merupakan keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan. Hukum Islam adalah salah satu hukum yang digunakan oleh Pemerintah Aceh dalam penegakan hukum Syari’ah. Tujuan penelitian ini adalah Sejauhmana penerapan hukum cambuk yang dilakukan oleh peraturan pemerintah Aceh terhadap terpidana dalam hal pelanggaran hukum Islam,Mengapa ada perbedaan hukuman cambuk dalam suatu putusan, dan apakah ini ada kaitanadat dalam hukum syariah di Aceh. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hukum cambuk yang diberlakukan pada Qanun No. 6 Tahun 2014Tentang Hukum Jinayat tidak mendapat penolakan dari masyarakat Kutacane. Penegakan Qanun No. 6 Tahun 2014 dilakukan oleh Polisi Wilayatul Hisbah yang merupakan bagian dari Polisi Pamong Praja. Untuk penentuan hukuman pada terdakwa dilakukan oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Penerapan hukum cambuk Qanun No. 6 Tahun 2014 diharapkan dapat menyebabkan efek jera terhadap pelaku serta menjadi contoh agar masyarakat Aceh tidak melanggar Qanun No. 6 Tahun 2014. Pada penerapannya hukum cambuk yang diterapkan pada pelanggar Qanun No. 6 Tahun 2014 diberikan hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa
Copyrights © 2022