Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud melalui penggunaan dana desa berbasis partisipatif yang didasarkan pada kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintah desa, karena penggunaan dana desa menjadi tanggung jawab penuh pemerintah desa dalam penelitian ini sebagaimana penerapan yang dilakukan di desa Sebasang Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa. Memanfaatkan kewenangan desa berdasarkan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala desa, maka pemerintah desa secara otoritatif dapat memberikan ruang bagi aspiratif masyarakat dengan mengedepankan prakarsa masyarakat dalam penggunaan dana desa yang berlandaskan pada partisipasi aktif masyarakat desa. Konsep penggunaan dana desa berbasis partisipatif idealnya tetap berlandaskan pada kewenangan desa, maka konsep ini menjadi pendekatan yang cukup efektif dalam pembangunan desa yang mandiri dan berkelanjutan, untuk dapat menjawab berbagai permasalahan yang muncul dalam penggunaan dana desa.
Copyrights © 2022