Negara Indonesia merupakan negara hukum dan juga sebagai negara dengan penganut agama Islam terbesar di dunia. Namun, walaupun Indonesia adalah negara Islam terbesar di dunia, Indonesia juga mengakui agama lainnya di luar agama Islam. Dengan demikian, dalam praktiknya terdapat kemultikulturan yang ada dalam sistem masyarakat di Indonesia. Dalam sistem hukum di Indonesia, sudah pasti bahwa terdapat pengaruh besar dari agama Islam dalam hukum di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa pengaruh hukum Islam dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Walau demikian, bukan berarti hukum Islam tersebut diberlakukan secara paksa terhadap agama lainnya, karena ada klausul-klausul tertentu yang harus dipenuhi agar nilai-nilai Islam yang terdapat di dalam hukum tersebut dapat diberlakukan. Dalam perbedaan tersebut, sesuai dengan Sila Pertama Pancasila yaitu KeTuhanan Yang Maha Esa, setiap umat di Indonesia diberikan hak untuk beribadah terhadap Kepercayaannya masing-masing. Dalam menyelaraskan perbedaan tersebut, muncul sistem hukum Pancasila yang merangkul semua nilai-nilai yang terkandung di dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk diberlakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini juga diterapkan oleh negara untuk memenuhi keadilan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yuridis dengan pendekatan teori. Hasil penelitian ini menegaskan kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Pancasila.Kata kunci: Hukum Islam; Sistem Hukum; Sistem Hukum Pancasila
Copyrights © 2022