Abstrac:Islam is a normative religion that contains a system of legal rules for the benefit of man in the world and the hereafter. Jurisprudence and syariah have a very significant distinction. Jurisprudence speaks of the rule of law obtained from the process of human reason (Ijtihad) which is limited in scope of histority at a given time. In other words, that the scope of jurisprudence includes matters of a practical nature. Meanwhile, Syari'ah is a system of rules that comprehensively cover aspects of human life. Jurisprudence may change according to the circumstances of the times such as the imam in prayer, Hussein Muhammad his voice on gender became the validity of the female imam for male pilgrims, because between men and women equal and endowed with equal potential among human beings, especially in the spiritual sphere. In this study, the author used the library study method (library reasrch) by collecting data related to problems, explainingthe nature of the research used was explanatory-analysis by describing the thoughts of Hussein Muhammad. The results of the Qur'an's research with universal principles require justice, equality, freedom, togetherness, and respect for the inherent rights of human beings whoever they are, both men and women. Regarding imams in prayer according to Hussein Muhammad, women are allowed to pray in certain circumstances and when no one is fluent in religion (nor is anyone fluent in their prayer readings).Abstrak:Islam merupakan agama samawi yang berisi tata aturan hukum untuk kemaslahatan manusia didunia dan akhirat. Fikih dan syariah memiliki sebuah perbedaan yang sangat signifikan. Fikih berbicara aturan hukum yang diperoleh dari proses nalar manusia (Ijtihad) yang terbatas ruang lingkup historitas pada masa tertentu. Dengan kata lain, bahwa ruang lingkup dari fikih meliputi hal yang bersifat praktis. Sedangkan Syari’ah adalah tata aturan yang mencakup aspek kehidupan manusia secara komprehensif. Fikih bisa saja berubah sesuai keadaan zaman seperti imam dalam shalat, Husein Muhammad Pemikaranya tentang gender menjadi keabsahan imam perempuan bagi jama’ah laki-laki, karena antara laki-laki dan perempuan sederajat dan dianugrahi potensi yang setara sesama manusia, terutama dalam bidang spiritual. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode studi pustaka (library reasrch) dengan mengumpulkan data terkait dengan permasalah, sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah analisis-eksplanatoris dengan menggambarkan pemikiran Husein Muhammad. Hasil penelitian Al-Qur’an dengan prinsip universal menghendaki keadilan, kesetaraan, kebebasan, kebersamaan, dan penghargaan terhadap hak-hak yang melekat pada manusia siapapun dia, baik laki-laki maupun perempuan. Mengenai imam dalam shalat menurut Husein Muhammad, perempuan dibolehkan mengimami dalam shalat dalam keadaan tertentu dan disaat orang yang tidak ada yang fasih dalam agama (maupun tidak ada yang fasih dalam bacaan sholatnya).
Copyrights © 2022