Fenomena perkawinan di bawah umur masih banyak kita jumpai di berbagai daerah. Usia perkawinan muda berbanding lurus dengan tinggi angka perceraian dikarenakan pasangan muda dianggap belum matang dalam membina rumah tangga. Perkawinan di bawah umur terjadi karena beberapa alasan diantaranya masalah ekonomi, atas kehendak anak itu sendiri, pemahaman budaya dan nilai-nilai tertentu dari masyarakat itu sendiri dan pergaulan bebas. Olehnya itu, diperlukan peran aktif dari negara, pemerintah, masyarakat bahkan orang tua/wali dalam mencegah perkawinan di bawah umur. Sasaran kegiatan pengabdian adalah ansak/remaja Desa Tabongo Timur. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya anak/remaja dan orang tua/wali. Metode yang digunakan adalah sosialisasi melalui diskusi tanya jawab antara pemateri dengan peserta. Hasil pengabdian menujukkan bahwa melalui kegiatan sosialisi di Desa Tabongo Timur kesadaran hukum masyarakat meningkat. Hal tersebut terlihat dari hasil survei beberapa pernyataan masyarakat begitu antusias mengikuti kegiatan sosialisasi.
Copyrights © 2022