Dalam masyarakat Mukim Kuta Baroh Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya dikenal adanya perjanjian gala yaitu gadai dengan sistem hukum adat. Para pihak dalam melakukan gala tanah berdasarkan prinsip saling tolong-menolong dan saling percaya. Oleh karena itu perjanjian pada kebiasaannya dibuat secara tidak tertulis sehingga pada akhirnya menimbulkan wanprestasi atau ingkar janji yang mengakibatkan kerugian yang dialami pihak pemberi gala dan pihak penerima gala. Oleh karenanya artikel ini dimaksudkan untuk mengkaji pelaksanaan perjanjian gala tanah, bentuk dan faktor terjadinya wanprestasi, serta upaya penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian gala tanah menurut hukum adat.Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu mengkaji peraturan yang belaku dengan apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian gala menurut hukum adat di Mukim Kuta Baroh pihak pemberi gala menyerahkan tanahnya kepada penerima gala kemudian menerima pembayaran berupa emas atau uang. Pihak penerima gala dapat mengambil manfaat dari tanah tersebut. Pelaksanaan perjanjian gala dilaksanakan secara tertulis dan tidak tertulis. Adapun bentuk dan faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian gala tanah ialah tidak adanya itikad baik dari pihak penerima gala, para pihak tidak melakukan perjanjian secara tertulis, dan persoalan ekonomi yang dihadapi oleh pihak pemberi gala. Penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian gala dapat ditempuh para pihak melalui jalan kekeluargaan, atau mengajukan penyelesaian melalui musyawarah dengan Keuchik, mukim, camat secara berurutan sampai masalah selesai.
Copyrights © 2022