Masa pandemic mengharuskan proses pendidikan dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online, ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun proses pendidikan daring tentu menjadi permasalah tersendiri dalam proses penerapannya, termasuk di MAS Darul Aman Kabupaten Aceh Besar. Maka, dalam penelitian ini akan dikaji terkait “Pembelajaran Fiqh Secara Daring di MAS Darul Amal Kabupaten Aceh Besar”, dengan memfokuskan masalah tentang penerapan pembelajaran Fiqh secara daring di MAS Darul Amal Kabupaten Aceh Besar. Penelitian lapangan ini dilakukan dengan pendekatan metode kualitatif, metode penelitian dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan metode daring di MAS Darul Aman dengan memanfaatkan beberapa macam jenis aplikasi dalam proses pembelajaran dan evaluasi seperti whatsapp, google clasroom, dan lain sebaginya untuk membuat video pembelajaran, tatap muka secara daring (via aplikasi), mengirimkan tugas, membuat video pembelajaran dan mengirimkannya melalui aplikasi whatsapp. Selain itu, ada juga sebagian siswa yang sudah mengikuti proses pendidikan secara langsung dengan tetap menjaga protokol kesehatan tentunya.
Copyrights © 2020