Walaupun beberapa peneliti terdahulu menyatakan bahwa ada ketidak sesuaian antara konsep formulasi restitusi yang telah ada dalam qanun jinayat Aceh dengan hukum Islam bahkan lebih dominan dengan konsep restitusi dari hukum pidana Indonesia. Penulis menyajikan beberapa alternative dalam merekontruksikan konsep restitusi untuk diterapkan di Aceh agar berbeda dengan pola pemenuhan restitusi di Indonesia yang rumit agar korban perkosaan lebih mudah mendapatkan haknya karena qanun aceh merupakan aturan yang sangat khusus di Indonesia. Inti dari kekhususan dari qanun jinayat Aceh adalah boleh memasukkan aturan hukum islam secara penuh kedalam qanun jinayat.
Copyrights © 2022