Keterlibatan pemerintah dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tindaklanjut dari amanah Undang-Undang Dasar 1945, dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk masyarakat tenaga kerja. Sebagai sebuah kebijakan publik yang telah mapan, maka perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja keberadaannya sudah barang tentu tidak akan lepas dari konsep dan filosafis. Konsep dan filosafis inilah yang ikut menentukan pencapaian tujuan, dan keefektifan pelaksanaan. Sebagai kebijakan publik, sudah barang tentu banyak faktoryang mempengaruhi tingkat keberhasilannya.
Copyrights © 2020