Salah satu program pemerintah di bawah Kementerian Sosial adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program ini diperuntukan bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Program ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam kehidupan sehar-hari. Program dilaskanakan di seluruh wilayah Indonesia. Penyaluran bantuan lewat kartu yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM wajib membelanjakan dana yang ada dalam bentuk sembako. Tempat penerimaan atau pembelanjaan bantuan dilakukan pada agen yang telah ditunjuk oleh bank HIMBARA. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Etika Bisnis Islam dalam proses penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskripstif. Adapun hasil penelitian menjukan bahwa pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tanete Riattang sesuai dengan Etika Bisnis Islam. Dimana agen sebagai penyalur bantuan memiliki tanggungjawab dan keterbukaan dalam setiap kegiatan penyaluran.
Copyrights © 2021