Sejarah pemilihan umum (pemilu) di Indonesia adalah sejarah perubahan Undang-Undang (UU) dari waktu ke waktu. Sejak tahun 1955 sampai sekarang dan beberapa kali telah diselenggarakan. Pencarian politik hukum yang mengesankan bahwa UU pemilu di Indonesia selalu lahir sebagai “proses instrumental” dan Tujuan pemilu tentu untuk menciptakan suatu pemerintahan yang baik, melalui Metode pengkajian terhadap beberapa telaah pustaka dan, dapat memudahkan pembahasan yang disajikan melalui penggambaran dalam bentuk kalimat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan ini adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini sangat diharapkan pemilu-pemilu yang dilaksanakan sesuai dengan rel-rel konstitusi, dengan harapan pemilu-pemilu kedepannya dilaksanakan dengan sebuah sistem yang mampu menciptakan pemilu yang efektif dan akuntabel.
Copyrights © 2021