Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana efektifitas Kebijakan Desentralisasi Terhadap Penyelenggara Pemerintah Daerah di Kab. Polewali Mandar Adapun sub-sub masalah terdiri sebagai berikut. Pertama Bagaimana Konsep Kebijakan Desentralisasi Terhadap Penyelenggara Pemerintah Daerah di. Kab. Polewali Mandar. Kedua Sejauh mana Dampak kebijakan desentralisasi terhadap penyelenggara pemerintah daerah dalam mencapai Kemandiriannya. Ketiga Bagaimana implikasi Kebijakan Desentralisasi terhadap penyelenggara Pemerintah Daerah di Kab. Polewali Mandar dalam Perspektif Siyasah syar’iyyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif lapangan (Field research) dengan pendekatan yuridis, dan siyasah syar’iyyah. Adapun sumber data penelitian ini yaitu data primer berupa wawancara dan sekunder melalui riset pustaka. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan Studi dokumen. Adapun tehnik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: pemerintah daerah di Kab. Polewali Mandar dalam menjalakan desentralisasi sudah dinilai efektif dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016. Tentang Susunan Perangkat Daerah di Kab. Polewali Mandar sejalan dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014. Perda ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Perangkat daerah, walaupun ada beberapa faktor dalam hal menjalankan pemerintahan otonom, tetapi semua dapat diatasi dengan menjalin kerjasama antara pemerintah dan masyarakat setempat dengan merujuk kepada kitabullah yakni al-Qura’an dan Sunnah Rasul yang menjelaskan serta menerapkan pemerintahan yang efektif. Berdasarkan hal ini ada beberapa persamaan antara Hukum Tata Negara dan Siyasah syar’iyyah. Maka dari itu tidak bertentangan dalam lingkungan pemerintahan Kab. Polewali Mandar. Implikasi dari penelitian ini, yakni : Diharapkan kebijakan desentralisasi mencapai tingkat keberhasilan daerah dalam menjalankan Desentralisasi didaerah kabupaten dan Pemerintah dituntut serta diwajibkan memiliki perangkat daerah yang mepunyaik kemampuan hard skill dan soft skill agar dapat mencapai sasaran dalam pengambilan kebijakan Kata Kunci: Desentralisasi; Pemerintah Daerah; Kebijakan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022