Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/RT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, definisi keandalan bangunan gedung adalah kondisi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan yang memenuhi persyaratan teknis oleh kinerja bangunan gedung. Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. Penjagaan keandalan ini dilakukan agar bangunan selalu dalam kondisi laik fungsi. Studi kasus dari penelitian ini adalah menyelidiki keandalan cerobong pada PLTU Gresik unit 1&2 menggunakan uji destructive dan non destructive.. Pengujian dilakukan dengan melakukan Hammer Test, UPV Test, Core Drill Testing, Crack Detection Testing, Concrete Cover Testing, Corrosion Testing, Rebar Inspection, Settlement Testing dan Visual Inspection. Berdasarkan analisis keandalan bangunan pada kondisi eksisting, maka struktur cerobong masuk dalam kategori kurang andal. Akibat kerusakan-kerusakan yang ada, maka estimasi kapasitas struktur beton diperkirakan berkurang sebesar 34,81%.
Copyrights © 2013