Abstrak Latar Belakang: Pemerintah Indonesia melalui peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 menetapkan ada beberapa zat pewarna berbahaya, Rhodamin B termasuk salah satu zat berbahaya dan dilarang digunakan pada produk pangan Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kadar Rhodamin B pada jajanan yang beredar. Metode: Metode penelitian yang dilakukan pada penelitian kualitatif dilakukan dengan menggunakan benang wol dan penelitian kuantitatif dengan Spektrofotometri UV-VIS. Hasil: pada uji kualitatif sampel agar-agar tidak mengandung rhodamin B karena tidak adanya perubahan warna dan pada sampel sosis mengandung rhodamin B dengan ditunjukannya warna kemerahan setelah benang wol dicuci dnegan air. Pada uji kuantitatif, kadar rhodamin B pada sampel agar ditemukan sebanyak 39,19 ppm, dan pada sampel sosis sebanyak 16,23 ppm. Kesimpulan: Sampel agar-agar dan sosis yang digunakan positif mengandung rhodamin B.
Copyrights © 2022