Kasus kekerasan dan pelecehan seksual semakin meningkat dan meresahkan. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak ada payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai sanksi dari tindakan pelecehan seksual. Selain itu korban pelecehan seksual umumnya dialami oleh perempuan dan anak-anak walaupun tidak menutup kemungkinan laki-laki dapat menjadi korban pelecehan seksual. Artikel ini akan membahas mengenai tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual dengan harapan meningkatnya kesadaran hukum tentang tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022