Kajian ini membahas tentang bagaimana membuat suatu kebijakan politik yang berdasarkan kepastian hukum dalam hal pelaksanaan pengoperasian BPHTB di Kabupaten Asahan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan, pertama terjadi ketidakpastian penghitungan dan jumlah BPHTB yang harus dibayar, dengan kewajiban validasi yang menghambat proses pendaftaran peralihan hak atas tanah. Kedua, perlu ditetapkan nilai sebagai dasar perhitungan BPHTB oleh instansi yang berwenang, seperti Nilai Jual Obyek Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan.Kata Kunci: Kepastian, Nilai, BPHTB
Copyrights © 2021