Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022

ANALISIS INDIKATOR DALAM PENENTUAN PASAR YANG BERSANGKUTAN TERKAIT POSISI DOMINAN DALAM PASAR DIGITAL (MULTI-SIDED MARKET)

Amalia Nurwachidah Rosyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2022

Abstract

Amalia Nurwachidah Rosyadi, Moch. Zairul Alam, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang email: liaamalia239@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apa saja indikator yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan pasar bersangkutan pada perusahaan berbasis digital yang saat ini sedang marak perkembangannya diseluruh dunia dimana bisnis digital itu sendiri memiliki karakteristik multi-sided market (pasar multi-sisi) yang memiliki dua atau lebih kelompok konsumen yang berbeda kebutuhan namun dipertemukan dalam suatu platform yang sama. Sehingga jika dikaitkan dengan hukum persaingan usaha khususnya dalam penentuan posisi dominan yang mana membutuhkan penilaian terhadap pasar bersangkutan, sifat daripada multi-sided market yang ada pada perusahaan berbasis digital ini memiliki perbedaan dengan pasar tradisional dan tidak dapat semerta-merta ditentukan begitu saja seperti pada penentuan pasar bersangkutan secara tradisional sebagaimana diatur dalam Perkom KPPU No. 3 Tahun 2009. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, kasus dan komparatif yang dilakukan dengan meninjau serta membandingkan aturan hukum antara Indonesia dengan Uni Eropa disertai dengan contoh kasus mengenai pendefinisian pasar bersangkutan terkait dengan posisi dominan yang dilakukan oleh perusahaan berbasis digital ditunjang melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis gramatikal, sistematis dan komparatif dimana penulis mengolah arti kata menurut kata-kata dalam undang-undang, menghubungkan satu pasal dengan lainnya dan melakukan perbandingan atas aturan hukum dalam contoh kasus. Berdasarkan penelitian ini maka dapat diketahui bahwa baik di Indonesia maupun di Uni Eropa pendefinisian pasar bersangkutan bagi bisnis bermodel multi-sided market di era digital tidak serta-merta didefinisikan secara konvensional namun terdapat beberapa pertimbangan tambahan dalam pendefinisiannya. Penentuan pada contoh kasus di Indonesia menggunakan Perkom KPPU No. 3/2009. Berdasarkan perbandingan yang dilakukan, maka terdapat beberapa indikator tambahan yang seharusnya dapat dipertimbangkan dalam menentukan pasar bersangkutan pada bisnis bermodel multi-sided market di era digital. Kata Kunci: Pasar bersangkutan, pasar digital, multi-sided market ABSTRACT This research aims to find out the indicators that can help determine relevant markets in digital companies that are currently popular and growing around the globe, and such digital businesses hold multi-sided market characteristics or have two or more consumer groups having different necessities on the same platform. From the perspective of business competition law especially regarding the dominant position that requires assessment of irrelevant markets, multi-sided markets in digital companies are different from traditional markets and they cannot be determined in a way traditional markets are, and this matter is regulated in Business Competition Supervisory Commission Regulation Number (Perkom KPPU) 3 of 2009. This research employed normative juridical methods and statutory, case, and comparative approaches, where regulatory provisions in Indonesia are compared to those in the European Union along with case examples of the definition of relevant markets in terms of dominant position in digital markets. Primary and secondary legal materials were analyzed based on grammatical, s

Copyrights © 2022