Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis kebijakan penanggulangan kejahatan penistaan agama, dan kebijakan penanggulangan aliran sesat untuk masa yang akan datang. Metode penelitian adalah menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Kebijakan penanggulangan aliran sesat dengan menggunakan hukum pidana untuk saat ini dapat dilakukan dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang di luar KUHP, terutama Undang-Undang Nomor 1 Pnps 1965. Kebijakan penanggulangan aliran sesat dengan menggunakan hukum pidana untuk masa yang akan datang, dapat dilakukan dengan antisipasi yuridis, yaitu mempersiapkan berbagai peraturan yang bersangkut-paut dengan aliran sesat sebagai bagian dari tindak pidana agama, terutama dalam Konsep KUHP.
Copyrights © 2022