ABSTRAK : Tradisi merupakan hasil cipta dan karya manusia objek material, kepercayaan, khayalan, kejadian, atau lembaga yang diwariskan dari suatu generasi kegenerasi berikutnya, seperti didaerah panipahan terdapat tradisi-tradisi yang diterapkan dalam upacara-upacara adat misalnya tradisi pernikahan dan tradisi pengobatan. Selain tradisi masyarakat panipahan juga menganut kepercayaan yang diwarisi oleh leluhur/nenek moyang mereka yang masih diterapkan dari dulu sampai saat ini kepercayaan adalah hal- hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. Tujuan penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Apa saja yang melatar belakangi masyarakat Malayu Panipahan memakai tradisi dalam pengobatan yang bertentangan dengan syariat islam di desa panipahan kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan cara deskriptif (dalam bentuk kata-kata dan bahasa) dan jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Dan menggunakan teknik pengumpulan data seperti : observasi, wawancara, dan dokumentasi. Waktu penelitian dilakukan di desa panipahan kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir padan bulan juni 2019. Data primer di peroleh melalui wawancara langsung dari beberapa informan. Dan data sekunder yang diperoleh berdasarkan fakta, data bentuk teks, dan data bentuk gambar dan lain-lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyaknya masyarakat panipahan yang memakai tradisi pengobatan yang bertentangan dengan syariat islam tersebut, dan masih banyak warga desa panipahan yang masih mempercayai tentang pengobatan belancang atau tuon jin.
Copyrights © 2021