Penafsiran jihad mengalami deradikalisasi makna. Hamka melakukan upaya penafsiran jihad jauh melampaui zamanya. Sehingga penafsiran jihad yang selama ini telah terkontaminasi dengan framing radikal. Kini mendapatkan porsi yang lebih menyeluruh dan lebih mengena di hati masyarakat Indonesia. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelisik upaya penafsiran Hamka mengenai jihad secara historis menggunakan kaca mata hermeneutika, sehingga dihasilkan reasoning (alasan ilmiah) cara berfikir Hamka dalam menafsirkan jihad. Penelitian ini menggunakan pendekatan hermeneutika dalam merangkai kerangka pembahasan. Metode penelitian pada pembahasan ini menggunakan metode tematik konseptual untuk untuk melakukan pelacakan seluruh konsep jihad dalam al-Qur’an yang tidak secara jelas disebutkan atau dijelaskan, akan tetapi secara substansi maknanya terdapat dalam al-Qur’an. Sedangkan metode khusus pada penelitian ini menggunakan metode hermeneutika William Dilthey yang berfungsi juga sebagai pisau analisis penulis dalam mengestrak penafsiran Hamka mengenai jihad.Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa Penafsiran jihad Hamka merupakan bentuk upaya Hamka untuk menangkal ideologi imperialisme, komunisme, kristenisasi dan liberalisme dari tanah Indonesia dengan membentuk strategi penafsiran jihad pada tiga aspek, yakni aspek ekonomi, pendidikan dan sosial politik.
Copyrights © 2022