Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan permasalahan yang ada dalam penerapan hak cuti haid pada tenaga kerja perempuan. Pendekatan penelitian ini menggunakan analisis deskriptif yang mengacu pada data kualitatif berbentuk kata-kata lisan atau tulisan yang dicermati oleh peneliti dan item-item yang dilihat secara rinci untuk menangkap makna yang bisa disimpulkan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di SMP Nusaibah Leadership Islamic Boarding School, penerapan pemberian cuti haid bagi pekerja perempuan diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penerapannya, berupa pemberian izin untuk tidak bekerja karena sakit. Tetapi untuk mendapatkan izin tidak bekerja sangat sulit karena beberapa faktor yang menghambat penerapan hak cuti haid, antara lain minimnya pemahaman pekerja perempuan tentang hak cuti haid, timbulnya kecemburuan sosial antar pekerja khususnya pekerja laki-laki, kurangnya tenaga kerja juga menjadi faktor penghambat mendapat hak cuti haid.
Copyrights © 2022