JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 4, Nomor 3, Tahun 2022

Intoleransi Dalam Pembangunan Rumah Ibadah Berdasarkan Hak Konstitusional Warga Negara

Suryawati, Nany (Unknown)
Syaputri, Martika Dini (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Dasar Negara Indonesia telah menjamin hak asasi warga negara untuk memeluk agama dan untuk beribadat, hak untuk beribadat tak lepas dari hak untuk mendirikan rumah ibadat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Namun demikian terdapat tantangan dalam mendirikan rumah ibadat bagi pemeluk agama minoritas pada berbagai wilayah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan disertai dengan analisis mengenai penolakan maupun penerimaan terhadap pendirian rumah ibadat. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, meskipun telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri, masih terdapat celah lahirnya intoleransi dari pasal-pasal dalam Peraturan Bersama Menteri terhadap pendirian rumah ibadat kelompok agama minoritas. Kedua, Peraturan Bersama Menteri mengatur pula mengenai penyelesaian konflik antar umat beragama melalui FKUB, namun karena jumlah anggota representative FKUB didominasi oleh kelompok agama mayoritas maka penyelesaian masalah sangat berpengaruh atas kehendak kelompok agama mayoritas. Peran kepala daerah sebagai “key-role” terkait intoleransi dalam pembangunan rumah ibadat dapat dilakukan dengan membentuk perda terkait toleransi serta menyelesaikan permasalahan terkait pendirian rumah ibadat di wilayahnya secara proporsional dan tidak memihak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...