Permasalahan legislasi di Indonesia seperti banyaknya disharmoni undang-undang dan undang-undang yang tidak mencerminkan perkembangan masyarakat harus segera diurai. Periodic review terhadap undang-undang adalah salah upaya untuk mengurai permasalahan tersebut. Kajian ini bertujuan menganalisis urgensi gagasan perodic review terhadap undang-undang di Indonesia dan kedua bertujuan memformulasikan pengaturan dan pelaksanaan periodic review terhadap undang-undang di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menujukkan urgensi periodic review terhadap undang-undang diperlukan untuk mengatasi permasalahan penaatan legislasi (bad legislation) dan permasalahan ketidaksesuaian undang-undang terhadap kehidupan masyarakat. Selain itu urgensi periodic review terhadap undang-undang diperlukan untuk menciptakan undang-undang yang aspiratif sesuai kebutuhan dan perubahan pokok yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian juga menunjukkan pengaturan periodic review terhadap undang-undang di Indonesia belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, pelaksanaan periodic review undang-undang ke depannya wajib melibatkan partisipasi masyarakat dan pelibatan teknokrasi di bidang perundang-undangan sebagai upaya untuk mewujudkan good legislation.
Copyrights © 2022