Studi ini bertjuan untuk mengetahui aspek terhadap korporasi dan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan pembakaran lahan dan hutan. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan korporasi pada pembakaran lahan dan hutan merupakan suatu delik materil tindakan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Penegak hukum dapat lagi memperhatikan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, sehingga hal tersebut menjadi efek jera dan dapat mencegah korporasi lain untuk melakukannya karena kebakaran hutan.
Copyrights © 2022