Penelitian ini membahas program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibuat pemerintah untuk membantu permasalahan modal bagi UMKM, yang salah satu fasilitasnnya adalah memberikan kredit tanpa agunan. Namun dalam kenyataannya kredit tanpa agunan yang disalurkan oleh bank sebagian besar mengalami kredit macet ataupun debitor melakukan wanprestasi. Penelitian ini menemukan bahwa masalah wanprestasi kerap timbul dalam perjanjian kredit. Pihak yang melakukan wanprestasi biasanya dalam berbagai bentuk; a) tidak memenuhi wanprestasi, b) terlambat memenuhi wanprestasi, c) tidak sempurna memenuhi wanprestasi. Dalam kasus pada PT. Bank Sumut Cabang Binjai nasabah yang melakukan wanprestasi pada perjanjian kredit usaha mikro tanpa agunan berupa tidak sempurna memenuhi prestasi, yang faktor utama penyebabnya saat ini adalah penurunan omzet yang diakibatkan oleh Covid 19. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak PT. Bank Sumut adalah dengan cara memberi peringatan by phone selama tiga kali kepada debitor yang melakukan wanprestasi, apabila debitor tidak mempunyai itikad baik maka pihak bank menemui debitor dan bernegosiasi untuk mencari jalan keluarnya. Saran yang diberikan yaitu dalam pemberian kredit pada PT. Bank Sumut Cabang Binjai agar memperketat penilaian kredit dan karakter calon debitor dan melakukan pengawasan terhadap usaha debitor guna meminimalisir kemungkinan terjadinya wanprestasi yang dilakukan debitor.
Copyrights © 2022