Tujuan dari Sosialisasi Peraturan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi kepala desa, anggota BPD dan pengelola BUMDes serta masyarakat Desa tentang pengaturan BUMDes, kedudukan dan fungsi dari BUMDes. Sosialisasi dilakukan dengan melakukan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh, kemudian dilakukan tanya jawab, diskusi dan arahan teknis tentang pengelolaan BUM Des dan hasil akhir dari sosialisasi para peserta sosialisasi memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang keberadaan BUMDes dan berharap sosialisasi dapat dilakukan kembali secara periodik.
Copyrights © 2022