Kredit bermasalah dapat mengakibatkan terganggunya kelancaran kegiatan usaha didalam suatu Bank dan dapat mengakibatkan terganggunya likuiditas keuangan perbankan. Saat bank likuidnya menurun maka dapat mengurangi tingkat kredibilitasnya sehingga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat/nasabah/pemilik dana yang akan menanamkan uangnya pada Bank tersebut. Berangkat dari latar belakang ini, peneliti tertarik dengan permasalahan yang ada sehingga mendorong untuk penelitian dengan judul “Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun.” Pendekatan penelitian adalah paradigma konstruktivisme, sifat penelitian deskriptif dan preskriptif. Sumber data diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data yang peneliti gunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian, bahwa dalam rangka penanganan kredit bermasalah terdapat 3 (tiga) kegiatan pokok yang dilakukan yaitu : melalui kesepakatan para pihak sebagai jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikannya, Penyelamatan kredit bermasalah dan atau penyelesaian melalui saluran hukum. Tujuan penyelamatan kredit bermasalah adalah menyelamatkan dana bank yang tertanam dalam bentuk kredit bermasalah dengan memperhatikan kondisi usaha debitur yang masih mempunyai prospek cukup baik. Dengan adanya penyelamatan ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas kredit dari kolekbilitas “macet” menjadi “diragukan”. Dari “diragukan” menjadi “kurang lancar”, dari “kurang lancar” menjadi “lancar”.
Copyrights © 2022